BPBD Kabupaten Kuantan Singingi di bentuk pada tahun 2022 yang di tetapkan oleh Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Terkait dengan Tugas dan Fungsi BPBD yang Bergerak di Bidang Penanggulangan Bencana di Daerah maka perlu dibentuk Satgas yang memiliki keahlian khusus di dalam menjalankan fungsi Penanggulangan Bencana tersebut.
Secara geografis, Kabupaten Kuantan Singingi dilewati oleh dua Sungai besar yaitu Sungai Kuantan dan Sungai Singingi, yang berpotensi menyebabkan banjir di sekitaran wilayah pinggiran sungai. Kita tahu bahwa Bencana tidak bisa kita pastikan kapan terjadinya, untuk itu kita harus mempersiapkan diri dalam menghadapi berbagai bencana baik dari Aparatur BPBD, maupun Masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi dengan melakukan Pelatihan-pelatihan yang terkait dengan Bencana.
Dalam rangka Pengendalian Bencana di Kabupaten Kuantan Singingi BPBD mempunyai kewajiban untuk Mengkoordinir segala sesuatu yang terkait dengan Bencana melalui Pengorganisasian serta melalui langkah-langkah yang tepat guna dan berdayaguna.